Baca Juga: Malam Nisfu Sya’ban Terjadi Besok Malam,Berikut Cara Mengamalkan Doa Nisfu Sya'ban
3. Mengajak Riba
Definisi riba menurut para ulama adalah sebagai berikut:
“Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syariat, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil-Muhtaj, 6/309)
Riba juga berarti tambahan, Riba dapat berarti bertambah dan tumbuh, sedangkan hukum riba adalah haram.
Sebagaimana firman Allah SWT berikut:
“...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah:275)
Dari Jabir RA, ia berkata:
“Nabi Muhammad SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. Ia berkata: ‘Mereka itu sama (saja).” (HR. Muslim 3/219).
Baca Juga: Profil Raihan Ariatama, Ketua Umum Pengurus Besar HMI Masa Bakti 2021-2023