Rasulullah SAW sendiri tidak pernah makan makanan yang panas, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadist.
Dari Abu Hurairah berkata:
“Pada suatu hari Nabi SAW dihidangkan sebuah makanan yang masih panas, lalu beliau berkata, tidak akan masuk ke dalam perutku makanan yang panas sejak saat ini dan sebelumnya.” (HR. Al-Baihaqi).
Pendapat lain mengenai hal ini adalah meniup makanan dan minuman dimakruhkan tidak sampai haram apalagi mengharamkan makanan yang sudah dibuat dengan senang hati.
Imam Nawawai menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang ditiup menjadi makruh meniup makanan dan minuman ditakutkan rasanya akan berubah karena bau mulut dan tentu bisa mengganggu rasa asli dari makanan yang disajikan.
“Nabi melarang meniup makanan dan minuman, maka makruh hukumnya karena dapat mengubah aroma air (makanan). Nabi juga melarang meniup makanan yang panas agar cepat dingin karena menandakan sifat rakus dan kurang sabar.”
Hilangnya keberkahan saat meniup makanan juga dibenarkan melalui hadist Rasulullah SAW.
“Dinginkanlah makanan, sesungguhnya yang panas-panas tidak ada berkahnya.” (HR. Hakim dan Dailami)
Wallahu a’lam bishawab.***