Hukum Menaburkan Bunga Saat Ziarah ke Makam Menurut Ajaran Islam, Bolehkah? Begini Penjelasannya

- 5 April 2021, 16:30 WIB
Hukum Menaburkan Bunga Saat Ziarah ke Makam Menurut Ajaran Islam, Bolehkah? Begini Penjelasannya
Hukum Menaburkan Bunga Saat Ziarah ke Makam Menurut Ajaran Islam, Bolehkah? Begini Penjelasannya /Pixabay

LINGKAR MADIUN - Ketika kita berziarah pasti kebanyakan orang menabur bunga di atas makam, entah itu makam keluarga, teman bahkan sanak saudara

Lantas apakah hukum menabur bunga saat berziarah ke makam diperbolehkan menurut ajaran islam? Begini penjelasannya

Baca Juga: Peran Pemda dan Pemangku Kepentingan di Sektor Pariwisata Dibutuhkan untuk Mendorong Tumbuhnya Desa Wisata

Rasulullah pernah bersabda: "Saya pernah melarang kalian melakukan ziarah kubur, sekarang ziarahlah karena hal itu bisa mengingatkan akhirat."

Dilansir Tim Lingkar Madiun dari kanal YouTube Kajian Ar-Rahman, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang kebiasaan menspesialkan makam, seperti memakai marmer pada kuburan, menambahkan pagar, dan kelambu.

Baca Juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo sebagai Brand Ambassador Shopee, Begini Ucapan Putri Anne

Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan,” (HR. Muslim no. 969).

Ia mengatakan bahwa dalam riwayat tersebut sudah ada kaitannya dan ia menyarankan  untuk berbuat soleh serta mendoakan orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 April 2021, Jika Kejahatan Elsa Terbongkar, Semua Akan Murka?

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah