Turki Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Jimat 'Mata Jahat', Tegaskan Tak Sesuai Hukum Islam

- 25 Januari 2021, 12:45 WIB
Turki Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Jimat 'Mata Jahat', Tegaskan Tak Sesuai Hukum Islam
Turki Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Jimat 'Mata Jahat', Tegaskan Tak Sesuai Hukum Islam /Sevgi001461

LINGKAR MADIUN - Dipercaya dapat menolak bencana dan bahaya. Otoritas Agama Turki telah mengeluarkan fatwa haram penggunaan jimat "mata jahat". Jimat yang berbentuk mata berwarna biru dinilai bertentangan dengan mayoritas pemeluk Islam di Turki.

Saat ini popularitas jimat mata jahat sedang tinggi dan banyak digunakan oleh masyarakat untuk menghindarkan diri mereka dari bahaya.

Keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Agama Turki, mengecam penggunaan ornamen, yang dikenal sebagai nazarlik atau nazar boncugu yang merupakan simbol terlarang di Turki.

Baca Juga: Ternyata Wanita Tidak Boleh Dijadikan Hakim! Simak Ulasannya Disini

Baca Juga: 5 Tips Menurunkan Berat Badan, Tidur Nyenyak dan Kurangi Karbohidrat Salah Satunya

"Dalam hukum Islam, mempercayai hal seperti itu adalah haram hukumnya. tidak diperbolehkan memakai jimat untuk mendapatkan keuntungan darinya,” kata pernyataan mereka.

Jimat mata jahat tersebut diyakini sudah ada sejak zaman kuno dan tersebar luas di seluruh wilayah Mediterania dan sebagian Asia.

Dilansir dari Bekasi Pikiran Rakyat Dalam Artikel "Tak Sesuai Hukum Islam, Turki Keluarkan Fatwa Haram terkait Penggunaan Jimat 'Mata Jahat'". Penggunaan jimat tersebut diyakini berasal dari setidaknya 3300 SM dan telah diadopsi secara luas di Turki.

Baca Juga: Manchester United Vs Liverpool: Kalahkan Liverpool 3-2, Mason Greenwood dan Marcus Rashford Sumbang Gol

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x