LINGKAR MADIUN – Menyambut bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari lagi.
Pada 16 Maret 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat berpuasa yang menyebutkan bahwa:
Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi instramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (diarar).
Rekomendasi MUI melalui fatwa ini:
Baca Juga: Meningkatkan Kekebalan Tubuh dengan Mengonsumsi Makanan yang Mengandung Lemak Sehat, Simak Ulasannya
Baca Juga: Usai Usir Aldebaran dan Andin, Depresi Mama Rosa Kambuh Lagi, Bocoran Ikatan Cinta 24 Maret 2021
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.***