Menjelang Bulan Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19, Berikut Fatwa Selengkapnya

- 24 Maret 2021, 15:40 WIB
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis. Menjelang Bulan Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19.
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis. Menjelang Bulan Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19. /Antara /HO-MUI.

LINGKAR MADIUN – Menyambut bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari lagi.

Pada 16 Maret 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat berpuasa yang menyebutkan bahwa:

Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi instramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (diarar).

Rekomendasi MUI melalui fatwa ini:

Baca Juga: Meningkatkan Kekebalan Tubuh dengan Mengonsumsi Makanan yang Mengandung Lemak Sehat, Simak Ulasannya

Baca Juga: Usai Usir Aldebaran dan Andin, Depresi Mama Rosa Kambuh Lagi, Bocoran Ikatan Cinta 24 Maret 2021

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Aldebaran Temukan Bukti Baru di Rumah Roy, Kuatkan Andin Tidak Bersalah

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x