Akan tetapi, jika sakitnya sudah sembuh, ia berkewajiban untuk menggantinya, pada hari yang lain sebanyak ia tidak berpuasa.
Jika ia tidak mampu mengganti dengan puasa di lain hari, ia boleh menggantinya dengan fidyah, yaitu memberikan makan fakir miskin.
Sesuai dengan QS. Al-Baqarah 184: "Siapa yang sakit diantaramu atau dalam perjalanan, hendaklah ia mengqadha pada hari-hari yang lain."
- Musafir
Orang yang boleh tidak berpuasa selanjutnya ialah Musafir.
Musafir adalah orang yang bepergian jauh dan bertujuan baik.
Ia berkewajiban mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain setelah Ramadhan.