Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI : Tidak Membatalkan Puasa dan Hukumnya Boleh!

- 23 Maret 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

LINGKAR MADIUN –  Bulan Ramadhan akan segera tiba pada April 2021 mendatang. Walau demikian Pemerintah tetap akan melanjutkan proses vaksinasi covid-19 .

Hal ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari orang-orang tentang bagaimana vaksin tetap bisa berjalan di saat sedang berpuasa? 

Menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 aman dilakukan ketika berpuasa. 

Baca Juga: Beberapa Kali Lakukan Langkah Blunder, Dewa Kipas Takluk di Tangan Irene Sukandar

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Jambu Mete Bagi Tubuh yang Jarang Diketahui, Menurunkan Berat Badan Salah Satunya

 

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut tertuang dalam fatwa bernomor 13 / 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid Saat Berpuasa yang berbunyi :

"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram MUI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x