LINGKAR MADIUN – Bulan Ramadhan akan segera tiba pada April 2021 mendatang. Walau demikian Pemerintah tetap akan melanjutkan proses vaksinasi covid-19 .
Hal ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari orang-orang tentang bagaimana vaksin tetap bisa berjalan di saat sedang berpuasa?
Menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 aman dilakukan ketika berpuasa.
Baca Juga: Beberapa Kali Lakukan Langkah Blunder, Dewa Kipas Takluk di Tangan Irene Sukandar
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Jambu Mete Bagi Tubuh yang Jarang Diketahui, Menurunkan Berat Badan Salah Satunya
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut tertuang dalam fatwa bernomor 13 / 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid Saat Berpuasa yang berbunyi :
"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."