Jika khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya, maka mereka boleh berbuka.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha.
Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur, mereka hanya diwajibkan mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.
Sedangkan menurut pendapat Ahmad dan Syafi'i, jika mereka berbuka disebabkan karena khawatir terhadap keselamatan anaknya saja.
Mereka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Tetapi, jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau keselamatan dirinya dan anaknya.
Maka, wajib mengqadha saja.
Itulah beberapa golongan-golongan yang dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan beserta penjelasannya.***