LINGKAR MADIUN - Denda yang harus dibayarkan atau diganti akibat seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan atau disebut dengan fidyah puasa
Saat seseorang membayar fidyah puasa maka harus dilakukan sesuai atau berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan saat berpuasa.
Baca Juga: Ingin Memiliki Kulit yang Cerah? Inilah 2 Resep Masker Alami yang Dapat Mencerahkan Kulit
Ketika Anda meninggalkan puasa 1 hari, maka kamu wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin. Jumlah takarannya juga sudah ditentukan dalam hukum Islam.
Berikut adalah orang-orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah puasa antaranya sebagai berikut:
1. Orang Tua Renta
Baca Juga: Ketahui 6 Tanda Meninggal Dunia dalam Keadaan Husnul Khotimah, Punya Banyak Tabungan Amal Shaleh
Yang pertama adalah orang tua renta seperti Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa disebabkan kondisi fisik mereka sehingga tidak terkena tuntutan berpuasa.
2. Orang Sakit Parah