Yang kedua adalah orang sakit parah, dengan kondisi fisik sangat lemah apabila dipaksakan berpuasa, bahkan sulit mencapai kesembuhan hingga bertemu Ramadhan lagi.
Mereka tidak terkena tuntutan puasa Ramadhan.Namun diwajibkan membayar fidyah.
Sebaliknya jika orang sakit parah namun lekas diberikan kesembuhan sebelum Ramadhan berikutnya, harus mengqadha puasa saat kondisinya sehat.
3. Wanita Hamil atau Menyusui yang Khawatir Akan Bayinya Saja
Yang wajib membayar fidyah selanjutnya adalah wanita hamil atau menyusui yang khawatir kondisi bayinya
Menurut Mahdzab Imam Syafi'i ibu-ibu ini harus membayar fidyah atau dapat mengganti puasanya setelah memastikan asupan anaknya terpenuhi
4. Orang Meninggal yang Pernah Meninggalkan Puasa Tanpa Uzur
Baca Juga: Oncom dan Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh, Mampu Menangkal Kolesterol Jahat
Seseorang wajib membayar fidyah puasa apabila dalam Bulan Ramadhan tahun lalu seseorang itu tidak berpuasa dan ia meninggal dunia, maka bagi keluarganya yang masih hidup wajib membayarkan fidyah puasa atas nama almarhum atau almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.