Jika ditinggalkan tanpa alasan yang layak seperti sakit atau haid dan bukan sebab mendapat rukhshah (keringanan) seperti saat berada dalam perjalanan panjang.
Sehingga bagi seseorang yang meninggalkan puasa atau sengaja membatalkan puasanya di siang hari, maka azab dan siksa akan menantinya kelak di akhirat.
Baca Juga: Tumbangkan FC Porto,Manajer Chelsea : Saya Sangat Bahagia
Abu Bakar al-Syasyi menjelaskan bahwa membatalkan puasa di siang hari Ramadhan dikategorikan sebagai perbuatan maksiat yang menunjukkan rusaknya hati seorang muslim.
Sehingga bagi orang-orang yang telah melakukan itu dengan sengaja, mereka diharuskan untuk bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat yang sungguh-sungguh.
Yakni dengan penuh penyesalan dan dengan sadar berjanji tidak akan mengulanginya lagi.***