Resmi Luncurkan Aplikasi SIM Nasional Presisi, Begini Cara Memperpanjang SIM A dan C Melalui Digital Korlantas

- 14 April 2021, 14:33 WIB
Kapolri meluncurkan aplikasi buat dan perpanjang SIM yang akan memudahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kapolri meluncurkan aplikasi buat dan perpanjang SIM yang akan memudahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini. /Reno Esnir/ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN - Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuan dari kehadiran aplikasi SINAR tersebut   untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” tutur Jenderal Sigit

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menerangkan untuk mewujudkan penerapan sistem aplikasi SINAR  tersebut,  Korlantas menggandeng dua BUMN,  yakni BNI dari segi  pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA), serta bekerjasama PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .

Baca Juga: Kepala BMKG Memperinci Tropical Cyclone Warning Center Sejak 2008 Hingga 2021

Lalu bagaimana cara menerapkan aplikasi perpanjangan SIM Online? 

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

Begini langkah langkahnya:

1. Dowload aplikasi platform digital Korlantas di Playstore Android maupun Apple.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x