LINGKAR MADIUN - Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tujuan dari kehadiran aplikasi SINAR tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” tutur Jenderal Sigit
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menerangkan untuk mewujudkan penerapan sistem aplikasi SINAR tersebut, Korlantas menggandeng dua BUMN, yakni BNI dari segi pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA), serta bekerjasama PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .
Baca Juga: Kepala BMKG Memperinci Tropical Cyclone Warning Center Sejak 2008 Hingga 2021
Lalu bagaimana cara menerapkan aplikasi perpanjangan SIM Online?
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.
Begini langkah langkahnya:
1. Dowload aplikasi platform digital Korlantas di Playstore Android maupun Apple.