LINGKAR MADIUN- Tibalah bulan dzulhijjah atau biasa disebut bulan Kurban. Seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha.
Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan.
Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.
Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai.
Rukun menyembelih diantaranya :
1. Penyembelih beragama Islam.
2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.