LINGKAR MADIUN - Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat per 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pada 20 Juli nanti, umat Islam di Indonesia juga akan menyambut Idul Adha setelah 1 Zulhijah jatuh pada 11 Juli 2021.
Itu artinya, saat Idul Adha berlangsung, PPKM Darurat masih berlaku sehingga masyarakat harus tetap mendukung pelaksanaannya.
Terkait Idul Adha yang bertepatan dengan PPKM Darurat ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturannya.
Baca Juga: Copa America 2021 Berakhir, Berikut Ini Daftar Lengkap Juara dari Tahun ke Tahun
Dilansir dari akun Instagram Pemprov Jatim, berikut ini beberapa aturan pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021:
Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.
Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.