PPKM Darurat Masih Berlaku, Berikut Ini Aturan Pelaksanaan Kurban dari Pemerintah

- 13 Juli 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

LINGKAR MADIUN - Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat per 3 Juli hingga 20 Juli 2021.     

Pada 20 Juli nanti, umat Islam di Indonesia juga akan menyambut Idul Adha setelah 1 Zulhijah jatuh pada 11 Juli 2021.

Itu artinya, saat Idul Adha berlangsung, PPKM Darurat masih berlaku sehingga masyarakat harus tetap mendukung pelaksanaannya.

Terkait Idul Adha yang bertepatan dengan PPKM Darurat ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturannya.

Baca Juga: Copa America 2021 Berakhir, Berikut Ini Daftar Lengkap Juara dari Tahun ke Tahun

Baca Juga: Tekan Titik Ini Di Kaki Bayi Untuk Menenangkan Rasa Sakitnya Agar Tidur Lebih Baik Menurut Pengobatan Cina

Dilansir dari akun Instagram Pemprov Jatim, berikut ini beberapa aturan pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021:

Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.

Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x