Syarat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

- 20 Juli 2021, 06:51 WIB
Kapan waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah?
Kapan waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah? /ANTARA

Baca Juga: Usai Perang Dunia 3 Diprediksi Bakal Pecah, Indigo Sebut Indonesia Bakal Diambil Alih Oleh Negara Ini!

1. Menghadapkan hewan ke kiblat.
2. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
3. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
4. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
5. Membaca takbir
6. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
7. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
8. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
9. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Baca Juga: Lebih Ampuh Daripada Susu Beruang, Inilah Cara Efektif Obati Covid-19 saat Isolasi Mandiri Selama di Rumah

Baca Juga: Usai Perang Dunia 3 Diprediksi Bakal Pecah, Indigo Sebut Indonesia Bakal Diambil Alih Oleh Negara Ini!

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan :
- Menyembelih sampai putus lehernya.
- Menyembelih dengan alat tumpul
- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Baca Juga: Lebih Ampuh Daripada Susu Beruang, Inilah Cara Efektif Obati Covid-19 saat Isolasi Mandiri Selama di Rumah

Baca Juga: Usai Perang Dunia 3 Diprediksi Bakal Pecah, Indigo Sebut Indonesia Bakal Diambil Alih Oleh Negara Ini!

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Sumbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah