Benarkah Poligami itu Sunnah? Simak Aturan Izin Poligami di Indonesia

- 7 Agustus 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi Poligami. Benarkah poligami itu sunnah, Ini Aturan izin poligamj di Indonesia.
Ilustrasi Poligami. Benarkah poligami itu sunnah, Ini Aturan izin poligamj di Indonesia. /Instagram.com/@qmunklubis

LINGKAR MADIUN-Poligami merupakan suatu sistem ikatan perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki (suami) lebih dari satu istri pada waktu bersamaan.

Memang tidak ada yang mengharamkan praktik poligami ini secara tekstual, al-Qur’an, hadits, bahkan di Negara Indonesia pun memperbolehkannya, meski yang menjadi pertanyaan besarnya adalah legalitas praktik poligami.

Bisa dikatan Sunnah poligami itu, karena sunah sendiri adalah perbuatan yang pernah di contohkan dengan baik. Bahkan Rasulullah juga melakukan poligami.

Di Negara Indonesia, permasalahan poligami ini diberikan aturan secara terperinci dalam Undang-undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Penelitian Telah Uji! Mengonsumsi Sayuran Ini Memiliki Efek Antikanker dan Terhindar dari Penyakit Mematikan

Baca Juga: Hasil Final Sepakbola Putri Olimpiade Tokyo 2020: Kanada Raih Medali Emas Perdana di Ajang Olimpiade

Dimana tujuan utama perkawinanadalah membina rumah tangga yang bersifat kekal, dilanjutkan dengan dasar perkawinan adalah monogami yang tertera pada pasal 3.

Adapun kriteria berpoligami pada pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadilan berhak memberikan izin atau tidak pada seorang suami yang berkeinginan memiliki istri lebih dari satu, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Izin poligami akan diberikan oleh pengadilan apabila:

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x