LINGKAR MADIUN - Para perempuan akan mengalami haid pada setiap bulan.
Para ahli fikih mengatakan, bahwa haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah usia baligh dan keluarnya pada masa tertentu.
Ada haid yang teratur bertepatan pada tanggal yang sama setiap bulannya, ada juga yang tidak teratur yang terkadang bisa pada tanggal lebih awal, bahkan pada tanggal akhir bulan.
Namun, yang sering menjadi kegalauan para perempuan, terkadang masih keluar flek coklat apakah diperbolehkan untuk shalat?
Baca Juga: Kabut Aneh Muncul di Luar Angkasa yang Mampu Telan Bintang Besar, Ilmuwan Kebingungan
Di lansir LINGKAR MADIUN dari kanal YouTube @Al Bahjah TV dalam video 'Saat muncul flek coklat sebelum haid, bolehkah shalat'.
"Dalam pembahasan haid, ada dua penanggalan, ada penanggalan Al manaq tanggal 1, 2 shafar. Akan tetapi, dalam pembahasan haid tidak berlaku. Setiap pribadi dan setiap perempuan haid dianggap tanggal 1," kata Buya Yahya.
Buya Yahya pun menjelaskan, tadi ada pertanyaan ada perempuan yang bertanya haid pada tanggal 9, padahal itu hitungannya tanggal 1 hingga 15 hari berikutnya adalah tanggal haid.