Selain itu daripada memelihara hewan yang mengeluarkan banyak uang, alangkah lebih baik jika digunakan untuk merawat dan memelihara anak yatim.
Setiap orang memiliki pendapat sendiri. Selama dalam Islam diperbolehkan maka hukumnya tidak haram.***
Selain itu daripada memelihara hewan yang mengeluarkan banyak uang, alangkah lebih baik jika digunakan untuk merawat dan memelihara anak yatim.
Setiap orang memiliki pendapat sendiri. Selama dalam Islam diperbolehkan maka hukumnya tidak haram.***
Editor: Ninda Fatriani Santyra