Dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat (2014:116) dijelaskan bahwa hukum membersihkan telinga saat puasa adalah tidak membatalkan.
Baca Juga: Donwload MP3 Alhamdulillah dari Atta Halilintar, Aurel ft. Siti Nurhaliza, Lengkap dengan Liriknya
Hal tersebut dikarenakan tidak ada tindakan untuk memasukkan sesuatu sesuatu ke lubang tersebut yang membuatnya tertelan hingga ke lambung.
Dalam ajaran Islam sendiri, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah ketika memasukkan suatu benda hingga tertelan dan masuk pencernaan.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa membersihkan telinga menggunakan cotton bud tidak akan membatalkan puasa.***