Diduga Korupsi 1,1 M Dana Pengembalian Mahasiswa Papua, Ketua PAK HAM Ditahan Polda

10 Desember 2020, 15:34 WIB
Logo Perhimpunan Asosiai Kabijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua /Twitter/PAK HAM Papua

 

 

LINGKAR MADIUN - Dugaan kasus korupsi dari berbagai sektor mulai terkuak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tajam mengusut kasus satu per satu.  Hari ini dikabarkan Ketua Perhimpunan Asosiai Kabijakan dan Hak Asasi manusia Papua (PAK HAM) yang berinisial MM ditahan kepolisian Jayapura.

Diketahui penahanannya terkait dugaan korupsi dana pemulangan mahasiswa eksodus 2019 yang telah merugikan negara hingga Rp 1.130.512.889,-

Setelah penyidik melakukan penyidikan, MM ditahan sejak Senin, 7 Desember 2020 hingga saat ini. Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Papua Brigjen Pol. Mathius Fakhri di Jayapura.

Baca Juga: Pilkada Ponorogo 2020 : Paslon 1 Klaim Unggul 65,20 Persen, Sugiri Tunggu Keputusan KPU

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Kronologi kasus tersebut berawal dari pengajuan proposal kepada Gubernur Papua oleh PAK HAM yang berisi permohonan dukungan dana pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada November 2019.

Pemberian bantuan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama dilaporkan sebanyak 210 orang mahasiswa dengan total biaya Rp 1,5 ,iliar dengan rincian biaya tiket Rp 4,5 juta per orang dan total Rp 945 juta.

Kemudian, untuk 210 orang tersebut diberikan tiket dari daerah asal ke Jayapura masing-masing Rp 1,5 juta dan total sebanyak Rp 315 juta.

Baca Juga: Update Pilkada Gresik 2020, Kedua Kubu Saling Klaim Kemenangan

Konsumsi sebanyak Rp 500 ribu per orang selama dua hari dengan toal Rp. 210 juta dan biaya lain-lain mencapai Rp. 30 juta.

Setelah dibeberkan perincian tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian hibah dari pemerintah Papua kepada tim advokasi pendidikan mahasiswa eksodus antara Sekda Papua dan MM selaku ketua tim Advokasi.

Penandatanganan itu dilakukan pada 4 Desember 2019 yang kemudian dilakukan pemindahbukuan ke rekening PAK HAM PAPUA sebesar 1,5 miliar.

Kemudian Fahiri mengatakan pada bulan Maret 2020 PAK HAM membuat lapran pertanggungjawaban seolah terdapat pengelolaan dana hibah secara real dari tip advokasi hak pendidikan mahasiswa eksodus 2019 ke BPKAD Papua.

Baca Juga: Manfaat Kesehatan Buah Kelengkeng, Nomor 7 Idaman Wanita Indonesia

Kemudian, setelah dteliti terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya dan diduga terdapat penyimpangan.

Dugaan penyimpangan terjadi pada Rp 175 juta yang dituliskan untuk dana sosialisasi sebanyak 5 kali yang ternyata ditak ada dokumentasi dan nota pembelanjaan atas kegiatan tersebut.

Kemudian terdapat transfer sebanyak Rp 710.800.000 ke rekening MM dari dana hibah tersebut.

Dalam kasus ini polda papua telah mengamankan dokumen terkait dan hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi termasuk auditor BPKP Papua.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Kerugian uang negara mencapai Rp. 1.130.512.889.,- sesuai dengan surat Kepal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna Perwakilan provinsi Paoua Nomor SR-453/pw26/5/2020.

MM dijerat pasal 2 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tebtag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler