Kasus Korupsi Proyek SPAM Masih Berlanjut, KPK Panggil Ketua BPK

- 8 Desember 2020, 15:49 WIB
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).*
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww./ANTARA FOTO

 

LINGKAR MADIUN – Ketua badan Pemeriksa Keangan (BPK) diperiksa oleh KPK pada Selasa 8 Desember 2020. Agung Firman Sampurna yang merupakan ketua BPK dijadikan saksi dalam penyidikan  kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun Anggaran 2017-2018.

Agung pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi sebelumnya, namun ia tidak memenuhi panggilan itu pada Senin 7 Desember 2020. Ali  Fikri pun menjelaskan bahwa Agung memiliki kegiatan lain.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pada hari ini telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan Komisari Utama PT Minarta Dutahutaman.

Baca Juga: Cek BLT Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id Cair Bulan Desember Ini

Tak hanya itu, Anggota BPK juga ditetapkan sebagai tersangka yang bernama Rizal Djalil.

Leonardo dan Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2019, dan kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, diketahui bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

Sebelumnya Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI sejumlah Rp. 2,3 miliar.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah