LINGKAR MADIUN – Ketua badan Pemeriksa Keangan (BPK) diperiksa oleh KPK pada Selasa 8 Desember 2020. Agung Firman Sampurna yang merupakan ketua BPK dijadikan saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun Anggaran 2017-2018.
Agung pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi sebelumnya, namun ia tidak memenuhi panggilan itu pada Senin 7 Desember 2020. Ali Fikri pun menjelaskan bahwa Agung memiliki kegiatan lain.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pada hari ini telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan Komisari Utama PT Minarta Dutahutaman.
Baca Juga: Cek BLT Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id Cair Bulan Desember Ini
Tak hanya itu, Anggota BPK juga ditetapkan sebagai tersangka yang bernama Rizal Djalil.
Leonardo dan Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2019, dan kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, diketahui bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Sebelumnya Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI sejumlah Rp. 2,3 miliar.