Tiga Bulan, Polisi Ungkap 8 Jaringan Narkoba dengan 8 Kasus

24 Desember 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono

 

LINGKAR MADIUN – Sejak 27 Oktober sampai 23 Desember 2020 polisi telah menangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba dari 8 jaringan dengan 8 kasus.

Kerja keras ini membuahkan hasil, Sebanyak 290 Kilogram ganja, 89 sabu dan 68.986 butir ekstasi.

Narkoba ini hasil pengungkapan selama 3 bulan. Dan dilakukan pemusnahan oleh oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ketua MPR RI : Pastikan Toleransi Terjaga Antar Umat Beragama Meski Dalam Masa Pandemi

Diketahui  Jaringan tersebut berasal dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  Polri, Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah beroperasi di beberapa pulau.

“Para pelaku beroperasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan jaringan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Libur Nataru Diprediksi Terjadi Hari Ini, Jumlah Pengguna Jalan Tol Meningkat

Berdasarkan rilis yang diterbitkan oleh Tribrata News Polri, berikut rincian tangkapan kasus narkoba ini:

1.Pada Jumat, 27 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Ini Pengungkapan jaringan Pekanbaru-Madura dengan lima tersangka dengan bersama barang bukti sabu 5 kg dan ekstasi 380 butir.

2.Pada Kamis, 29 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Mandailing Natal-Jakarta dengan dua tersangka dengan barang bukti ganja 6 kg.

Baca Juga: Mensos Risma Dapat Amanah Khusus Tuntaskan Program BLT 100 Persen Akhir Tahun Ini

3.Pada Jumat, 13 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Medan-Jombang dengan 4 tersangka dan barang bukti sabu 25 kg dan ekstasi 58.606 butir.

4.Pada Selasa 16 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Padang-Jakarta dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 10 ribu butir.

5.Pada Selasa, 17 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Medan-Tangerang dengan satu tersangka dan barang bukti sabu 3 kg.

Baca Juga: 8 Makanan Tinggi Lemak Ini Ternyata Menyehatkan dan Aman Dikonsumsi Setiap Hari

6.Diungkap pada Minggu 22 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Medan-Jakarta, dengan empat tersangka, dan barang bukti sabu 10 kg.

7.Pada Sabtu, 19 Desember 2020 Pengungkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan tiga tersangka dengan barang bukti sabu 45 kg.

8.Pada Rabu, 2 Desember 2020 Pengungkapan jaringan Mandiling Natal-Sumbar dengan delapan tersangka dengan barang bukti ganja 284 kg.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Tribrata News Polri

Tags

Terkini

Terpopuler