Jaringan Internasional Pengedar Narkoba Timur Tengah - Malaysia Berhasil Diciduk Polri

11 Februari 2021, 16:35 WIB
353 Kilogram Narkoba Diselundupkan Hanya Oleh 11 Orang, Begini Cerita Penangkapannya /ANTARA FOTO

 

LINGKAR MADIUN-Kasus penyelundupan 353 Kilogram (kg) Narkoba jenis sabu dari jaringan Internasional, Timur Tengah (Timteng)-Malaysia, berhasil digagalkan Polri di wilayah Aceh

Anggota Direktorat tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan sedikitnya tersangka 11 orang. 

"Secara detail pengungkapan kasus ini dilakukan di 3 lokasi berbeda  ,antara lain adalah di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kabupaten Bireuen,Aceh; Desa Blang Mee,Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kabupaten Bireuen," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar

Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Garam Untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui, Menghilangkan Kotoran Telinga Salah Satunya!

Krisno menuturkan ada proses panjang dalam penggagalan jaringan pengedar narkoba tersebut,  yakni pada Rabu 27 Januari pagi, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa 2 Januari  siang dan malam, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib , ujar krisno di pernyataan resmi, Jakarta, Kamis (11/22021). 

Adapun 11 orang tersangka itu antara lain, KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. "Sebagai penerima antara lain SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41)," beber Krisno menambahkan.

Baca Juga: IMLEK 2021: 3 Shio Ini Bakal Dapat Kekayaan yang Sempurna, Tajir Melintir di Tahun Kerbau Logam 2021

Lebih jauh Krisno menuturkan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut. 

Dalam kesaksian warga menyebut hal ini dilakukan kelompok dalam jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.

Baca Juga: Andin dan Al Berpisah Sampai Reyna Besar? Sosok Gadis Cilik Ini Menjadi Sorotan Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

"Kemudian dibentuk tim gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," beber Krisno.

Berikutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Setujui untuk Beri Perintah Sanksi Terhadap Para Militer dalam Kudeta Myanmar

"Saat kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," jelasnya.

Dari sana, polisi bersama personel gabungan menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.

"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," lanjutnya.

Baca Juga: Ratusan Demonstraasi Bangkok Turun Ke Jalan Sebagai Protes Atas Undang-Undang Penghinaan Raja, Selengkapnya

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi (TKP) pertama yaitu 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit handphone Satelit Merk Thuraya, tiga unit ponsel GSM dan dokumen kapal.

"Di TKP 2, anggota menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram," kata Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler