LINGKAR MADIUN - 22 orang terduga teroris berhasil diringkus Densus 88 Polri beserta Polda Jatim.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polri sejak 26 Februari 2021. Pada kesempatan itu Polri menangkap 12 tersangka di empat kabupaten-kota Jawa Timur, dengan rincian 8 orang ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, 2 orang di Kota Surabaya, 1 orang di Mojokerto, dan 1 orang di Malang.
Kemudian operasi penyergapan kembali dilakukan pada 2 Maret 2021, dengan menangkap 8 orang lagi terduga teroris di Surabaya, Malang dan Bojonegoro. Hingga pada akhirnya jumlah terduga teroris yang ditangkap sebanyak 22 orang.
Baca Juga: Bukan Hanya Shalat Jumat, Inilah Amalan Bersifat Sosial yang Dicontohkan Rasulullah di Hari Jumat
Ke 22 terduga teroris tersebut lalu diberangkatkan dari Jatim ke Jakarta menuju ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut
Untuk diketahui, puluhan terduga teroris ini adalah kelompok jamaah Islamiyah, yang diketuai FA (Ustad Fahim).
Jamaah Islamiyah ini bernaung dengan nama Yayasan dan Pondok Pesantren yang secara legalitasnya terdata di Kementerian Hukum dan HAM, serta berhasil mendapatkan izin dari instansi terkait dalam bidang usaha, sehingga kepolisian sempat sulit untuk membongkar jaringan ini.
Secara rinci berikut identitas ke 22 terduga teroris yang diterbangkan dari Mapolda Jatim ke Mabes Polri :
Fa (Fahim), FU (Fuadi), Na. (Nawawi Ahmad),SS (Soedarsono alias Aalman), AY (Aalfa Yusuf), TS (Taman Setyo), YA (Yasril), RZ. (Riza Bagus), BR (Basuki Rahmat), YP (Yudi Pranggono), EP (Edi Purnomo), YT (Yanto), AI (Agus Imam), AS (Agus Setiyono), RA (Rizky Agung), ZA (Zainul Asro), ME (Musa Efendi), IE (Inul Efendi), HS (Hadi Santoso), AR (Abdul Rouf), BS (Budi Suryono) dan HAB (Hanif Ali Bahost).
Baca Juga: Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan, MUI: Ada Penekanan Kata Kedewasaan!
Berdasarkan keterangan resmi Polri, kelompok ini berhasil merekrut lebih dari lima puluh orang dalam kurun waktu selama kurang lebih 5 tahun.
Metode perekrutan yang dilakukan seperti mengadakan kajian-kajian dengan materi umum yang terdapat sedikit materi tentang pemahaman syirik demokrasi dan jihad di masjid-masjid dan musholah di wilayah Jawa Timur.
Atas kasus ini Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai Rp 197.083.000, yang disita dari tersangka TS, lebih dari 50 kotak amal juga disita dari tersangka RZ.***