LINGKAR MADIUN- Menanggapi kasus maraknya pernikahan usia dini selama masa pandemi pada tahun 2020 di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menggelar Seminar Nasionalsecara virtual pada Kamis, 18 Maret 2021.
Seminar itu bukan agenda temu pembicara biasa, melainkan juga sebagai wadah Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan.
Sebelumnya, Peradilan Agama mencatat terdapat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Pakai! Ketahui 5 Jenis Garam Serta Fungsinya , Simak Ulasannya
Permohonan dispensasi tersebut dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan yakni minimal 19 tahun.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis menjelaskan dalam praktiknya, persoalan pernikahan anak acapkali disebabkan karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah yg ditutup, sehingga memunculkan beragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.
MUI secara tegas menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing.
“Islam tidak membatasi usia perkawinan, tapi di situ ada penekanan 'kedewasaan' dan ada tujuan keharmonisan dalam rumah tangga,” ujar Ketua Umum MUI Miftachul.