Libatkan Anak di Bawah Umur, Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Online

- 11 Maret 2021, 20:19 WIB
Polda Jatim saat merilis tersangka dan barang bukti kasus prostitusi daring.
Polda Jatim saat merilis tersangka dan barang bukti kasus prostitusi daring. /Kominfo Jawa Timur

LINGKAR MADIUN– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali meringkus pelaku prostitusi online. Ironisnya pada kasus ini sang oknum telah melibatkan anak di bawah umur. 

Diketahui korban berinisial M berumur 16 tahun yang ditawarkan melalui media sosial.

Pengungkapan kasus prostitusi online itu berhasil diungkap dari hasil operasi siber yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus.

Baca Juga: Ahli Gizi Ini Beri Pendapat Tentang Pola Diet Tya Ariestya yang Hindari Sayur dan Olahraga! Simak Ulasannya

Dalam kasus ini, polisi  telah mengamankan satu tersangka berinisial BD berumur 39 tahun yang merupakan warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dari kasus tersebut.

Polisi menangkapnya di Hotel N Waru, Sidoarjo pada hari Senin, 25 Januari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus yang melakukan operasi siber di media sosial.

Baca Juga: Pewangi dan Pelembut Pakaian Tidak Aman Untuk Anak-anak, Aroma Produk Komersial Ini Terbukti Bahayakan Tubuh

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan bahwa tersangka BD sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak November tahun 2020.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kominfo Jawa TImur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x