LINGKAR MADIUN– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali meringkus pelaku prostitusi online. Ironisnya pada kasus ini sang oknum telah melibatkan anak di bawah umur.
Diketahui korban berinisial M berumur 16 tahun yang ditawarkan melalui media sosial.
Pengungkapan kasus prostitusi online itu berhasil diungkap dari hasil operasi siber yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial BD berumur 39 tahun yang merupakan warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dari kasus tersebut.
Polisi menangkapnya di Hotel N Waru, Sidoarjo pada hari Senin, 25 Januari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus yang melakukan operasi siber di media sosial.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan bahwa tersangka BD sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak November tahun 2020.