Kembali Terjerat Narkoba Untuk Keempat Kalinya, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Saya Capek Seperti Ini Terus!

21 April 2021, 18:05 WIB
Pesinetron Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba /Instagram @rioreifan/

LINGKAR MADIUN-Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, pasalnya artis Tanah Air Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya.

Rio Reifan tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Memaknai Hari Kartini di Mata 4 Tokoh Wanita Indonesia, Sri Mulyani: Selamat Memelihara Semangat Juang Kartini

Dalam penangkapan tersebut ditemukan pula barang bukti berupa 1,21 gram sabu. Rio Reifan sendiri mengaku  lelah dan memohon maaf kepada masyarakat. Ia mengaku menyesal karena kembali menggunakan barang haram tersebut dan berharap bisa sembuh dari kecanduan narkoba.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak bisa berkata banyak. Saya minta doa dari masyarakat juga. Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus,” ungkap Rio.

Baca Juga: Pemindahan Makam Korban Covid Tuai Pro Kontra, Begini Penjelasan Para Ulama Tentang Hukum Membongkar Makam

Karena alasan kecanduan, Kuasa Hukum, Alamsyah Rambe mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Rio Reifan.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa permohonan rehabilitasi akan diberikan setelah proses asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“Jadi hasil asesmen itu yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan ini bisa direhabilitasi atau tidak boleh direhabilitasi. Jadi, asesmen ada di BNNP. Kalau di sana merekomendasikan yang bersangkutan memang harus direhabilitasi, ya kita rehabilitasi, “ ujar Yusri.

Baca Juga: Simak 20 Titik Penyekatan di Dalam Wilayah Jawa Timur ditambah 7 Pembatasan Antar Provinsi

Sejauh ini, artis Rio Reifan tercatat empat kalinya berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus Narkoba. Pertama, pada tahun 2015, dimana saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara. Kedua, pada tahun 2017, Rio ditangkap pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuat tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Ketiga, pada tahun 2019, Rio lagi-lagi kembali terjerat Narkoba dan mendapatkan vonis hukuman 20 bulan penjara. Meski begitu, hal tersebut tak sekalipun menggentarkan Rio untuk kembali mencandui narkoba.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler