Usut Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu , Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka

1 Mei 2021, 05:52 WIB
Polda Sumatera Utara tetapkan 5 tersangka pelaku kasus alat rapid antigen di Bandara Kualanamu,Deli Serdang, Sumut /Polda Sumatera Utara

 

LINGKAR MADIUN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas

Diketahui tindakan ini telah dilakukan oleh oknum petugas layanan kesehatan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang,  Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan dari hasil penggerebekan lokasi bandara,  polisi menetapkan 5 orang tersangka petugas layanan kesehatan bandara yang juga berstatus sebagai pegawai PT Kimia Farma Diagnostika

Baca Juga: Memilih Pola Makan Sehat Sesuai Golongan Darah, Apa Saja Pantangannya ?

"Lima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R," sebut Panca dalam konferensi pers yang disiarkan pada instagram Polda Sumatera Utara. 

"Modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu," imbuhnya. 

Menurut Panca,kelima tersangka tersebut dijerat dua undang-undang.

Baca Juga: Pemkab Madiun dan DPRD Resmi Sahkan 2 Raperda Non APBD, Begini Prosesnya!

Baca Juga: Mampu Tangani Wabah di Masa Lalu, Inilah Nasehat Rasulullah SAW yang Membuatnya Dipuji Oleh Ilmuwan Dunia!

"Pertama, UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, sekaligus denda paling banyak Rp10 miliar. Lalu kedua  akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," tegasnya. 

Sementara itu,  Direktur Utara PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini menegaskan, oknum  yang terlibat akan dikenai sanksi tegas.

"Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami, dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami," jelas Adil. ***

 

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler