Crazy Rich Indra Kenz Diperiksa Polisi Terkait Trading Ilegal Binomo, Brigjen Pol Whisnu: Modusnya Beragam!

15 Februari 2022, 16:50 WIB
Crazy Rich Indra Kenz diperiksa polisi terakit trading ilegal Binomo, begini kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan. /Instagram @indrakenz

LINGKAR MADIUN - Tren trading di Indonesia akhir-akhir sedang jadi topik hangat, pasalnya sejumlah influencer hingga crazy rich kerap memamerkan hasil kekayaannya dari trading.

Namun siapa sangka, trading yang sedang hits dikalangan anak muda ini ada juga yang ilegal.

Hal itu bisa terkuak sampai ke permukaan karena sudah banyak pengguna trading yang mengalami 'Loss' atau kehilangan uangnya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Bagikan Zakat Produktif, Pelaku Usaha di Jember Diharapkan Bebas dari Jeratan Rentenir

Hingga tak sedikit total kerugian dari para peserta trading ilegal ini. Lantas siapa saja influencer atau crazy rich yang telah diperiksa pihak kepolisian?

Dilansir Lingkar Madiun dari laman PMJ News, pada Jumat, 11 Februari 2021 lalu salah satu crazy rich Indra Kesuma atau yang akrab disapa Indra Kenz diperiksa kepolisian.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan bahwa Indra Kenz melancarkan modusnya dengan mengakui bahwa Binomo sebagai trading yang legal alias resmi di Indonesia.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kaki Pecah-pecah, Cukup Campurkan 2 Bahan Ini Selama 5 Menit Dijamin Kapalan Langsung Rontok

Seperti diketahui, Indra Kenz merupakan selebgram TikTok sering kali memamerkan gaya hidup yang mewah dengan membeli barang-barang mahal dengan jargon khas-nya, "Wah, murah banget!".

Bahkan Indra Kenz sempat dinobatkan sebagai salah satu dari 7 crazy rich terkaya di Indonesia,

Crazy rich itu diantaranya adalah Raffi Ahmad, Maharani Kemala, Rudy Salim, Ahmad Sahroni, Gilang Widya Pramana, Doni Salmanan, dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Nyatakan Hasil Survei Imogen Communication Institute Keliru dan Tak Sesuai Fakta

Diketahui, Indra Kenz kerap memamerkan kekayaannya sebagai salah satu modus agar menarik para korban.

Hal itu juga dilakukan agar calon korbannya tergiur untuk ikut serta dalam investasi trading melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK  dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Mengusung Sirkuit Jalan Raya Pertama di Dunia, Apakah Itu? Begini Keistimewaannya!

Ternyata aplikasi trading Binomo termasuk salah satu dari ribuan aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Adapun alasan aplikasi Binomo salah satu aplikasi trading yang diblokir karena dinilai tidak memiliki izin resmi.

Lebih lanjut Whisnu Hermawan juga mengatakan bahwa Indra Kenz telah mengakui dan memamerkan hasil profitnya, sehingga hal itu yang menjadi barang bukti yang dilampirkan ke penyidik.

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," tutur Whisnu Hermawan.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui korban dari aplikasi trading Binomo ini sebanyak 8 orang dengan kerugian mencapai tiga miliar rupiah.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler