2 Tersangka Kasus Penipuan Minyak Curah Jadi Kemasan Berlabel Diringkus Polisi, Raup Keuntungan Besar!

2 April 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi kasus penipuan minyak goreng curah diubah jadi minyak kemasan berlabel. /Sekretariat Kabinet RI

LINGKAR MADIUN - Indonesia merupakan  salah satu penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Akan tetapi hal itu berbanding terbalik dengan fenomena saat ini, dimana pemerintah menghapus harga HET minyak goreng yang mulanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp27 ribu per liter.

Hal itu membuat para pelaku usaha minyak goreng melakukan berbagai cara agar tetap memiliki lapangan pekerjaan.

Baca Juga: 25 Rekomendasi Lagu yang Menarik Anda Dengar di Akhir Pekan, Dijamin Warnai Hari hingga Bersemangat

Seperti yang terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, CV Jongjing Pratama mengubah minyak goreng curah biasa menjadi kemasan berlabel "Laban".

Demi meraup keuntungan besar, CV Jongjing Pratama menjual minyak goreng curah berlabel "Laban" tersebut seharga Rp20 ribu per liter.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus yang sama di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Jika Konsumsi Buah Ini, Tak Disangka Cegah 3 Penyakit Sekaligus, Salah Satunya Darah Tinggi

Modus pelaku berinisial H (32) terungkap pada 30 Maret 2022 lalu di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman tribatanews.go.id, pelaku berlaku curang demi mendapatkan keuntungan besar ditengah harga minyak goreng yang meroket.

Adapun keterangan penjelasan dari AKBP I Gede Putu Widyana di Puruk Cahu selaku Kapolres Murung Raya menyebutkan bahwa barang bukti telah disita berupa minyak goreng curah 2.678 liter.

Baca Juga: Bulan April Menjadi Jadwal Padat Manchester City, Pep Guardiola Sambut Tantangan Itu dan Tanda Kesuksesan Tim

Minyak goreng curah itu telah dilabeli “Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas" yang dijual dengan harga Rp26 ribu per liter.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka H telah menyulap minyak curah biasa menjadi minyak kemasan berlabel sejak Februari 2022.

Tersangka H menipu orang dan menjual minyak tersebut dari rumah ke rumah. Diketahui H membeli minyak goreng curah dari Banjarmasin, Kalimantan. Kemudian menamai produknya dengan nama merek terkenal.

Hingga saat ini, polri akan terus berupaya untuk memantau para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam melabeli merek minyak goreng curah.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler