Kasus Paidi Belum Usai, Barang Bukti yang Ditemukan di Rumah ML Diduga Bukan Milik Paidi

27 Juni 2022, 13:00 WIB
Kasus Paidi belum usai, barang bukti yang ditemukan disebut bukan milik Paidi /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus Paidi, seorang pria paruh baya di Tulang Bawang yang dituduh rudapaksa keponakannya sendiri, ML semakin menyita perhatian publik.

Kasus tersebut beredar di media sosial usai anak Paidi membagikannya lewat akun TikTok @nabillaptryyyyyyy dan Instagram @billaaptry.

Sudah sembilan bulan Paidi ditahan di Lapas Rutan Menggala. Pihak keluarga masih berupaya untuk mengajukan banding lantaran diduga banyak kejanggalan dalam kasus Paidi.

Baca Juga: 3 Alaasan Suntikan Jahe Menjadi Suplemen Terbaik untuk Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Gula Darah

Selain itu, bukti dari korban dinilai sangat lemah dan kurang cukup jika dilihat dari awal penyidikan, hasil visum, dan hanya menyertakan saksi tunggal tanpa ada saksi lainnya yang melihat kejadian tersebut.

“Yang kami sayangkan dari awal kami ini bukan PH yang awal, kami masuk di PH yang ketiga, pihak sebelumnya yang juga teman rekan sejawat kita juga harusnya menilai perkara ini sudah dihentikan ditingkat penyidikan tidak memenuhi syarat permulaan dua alat permulaan yang cukup,” ungkap Pengacara Hukum (PH) keluarga Paidi sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari akun Youtube Pratiwi Noviyanthi pada 27 Juni 2022.

PH keluarga Paidi mengungkapkan bahwa bukti visum dilakukan oleh dokter kandungan dan bukan oleh dokter forensik serta tidak ada tindak lanjut pemeriksaan misalnya di DNA ataupun sperma.

Baca Juga: Link Nonton Uang Kaget Spesial Madiun Tayang Hari Ini Senin, 27 Juni 2022, Lihat Keseruannya!

“Hasil daripada visum, tidak ada ditemukan kekerasan,” ucap PH keluarga Paidi.

“Bukti visum sendiri aja semuanya sudah terbantahkan,” tambahnya.

PH keluarga Paidi lanjut menjelaskan beberapa bukti yang ditemukan di rumah ML seperti celana Levis, baju rompi hitam, dan barang bukti lainnya disebut bukanlah milik dari Paidi.

“Adapun barang bukti yang disimpan sama jaksa dari pihak kepolisian yang diduga untuk pak Paidi melakukan (rudapaksa) yaitu celana Levis, baju rompi hitam dan yang lainnya itu dibantah oleh pak Paidi ’ini bukan punya saya!’,” ungkap PH keluarga Paidi sembari menirukan pengkauan Paidi.

Baca Juga: Alchemy of Souls Raih Rating Tertinggi untuk Episode 4, Penasaran dengan Kisahnya? Link Nonton Ada Disini

PH keluarga Paidi menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah milik dari Paidi dan menjelaskan bahwa Paidi berkunjung ke rumah ML mengenakan baju koko dan berpeci lantaran berniat menghadiri undangan dari keluarga ML.

Sebelumnya, keluarga Paidi telah mengajukan banding. Akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada 16 Juni 2022 dan sedang menunggu hasilnya.***

 

 

 

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: YouTube Pratiwi Noviyanthi

Tags

Terkini

Terpopuler