LINGKAR MADIUN - Kasus tuduhan rudapaksa Paidi semakin menjadi perhatian di berbagai media sosial setelah terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan penjara.
Setelah pengacara kondang Hotman Paris, pengacara muda Mirwansyah, SH.,MH akhirnya juga turut terpanggil untuk menanggapi kasus Paidi yang menghebohkan publik.
“Assalamualaikum Wr.Wb, saya advokad Mirwansyah, SH.,MH setelah sekian banyak netizen mention saya, bahkan saya DM–an sama putrinya pak Paidi, saya terpanggil untuk kemudian berbicara mengenai kasus pak Paidi” ungkap Mirwansyah sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari Instagram @billaaptry pada 17 Juni 2022.
Mirwansyah berpendapat bahwa keputusan pihak Pengadilan Negeri Menggala sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap terdakwa Paidi.
“Kalau kita lihat putusan Pengadilan Negeri Menggala tidak mencerminkan dan memberikan rasa keadilan kepada pak Paidi,” ucap Mirwansyah.
Mirwansyah mengaku sangat prihatin dengan kasus Paidi yang harus rela divonis 8 tahun penjara atas perbuatan yang disebut-sebut tidak pernah dilakukan, sehingga pihak keluarga pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Menggala.
“Pak Paidi divonis delapan tahun atas perbuatan yang tidak dia lakukan, maka kemarin tim kuasa hukum pak Paidi sudah mendaftarkan memori banding” ujar Mirwansyah.