Kasus Paidi, Ketidakadilan Vonis Paidi Disinggung Kuasa Hukum: Polisi Tidak Mau Capek, Ini Pernah Terjadi!

- 17 Juni 2022, 15:05 WIB
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Paidi menyebutkan alasan ketidakadilan vonis Paidi.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Paidi menyebutkan alasan ketidakadilan vonis Paidi. /Tangkapan Layar Youtube Uya Kuya TV

LINGKAR MADIUN - Pihak keluarga Paidi terus memperjuangkan keadilan agar Paidi segera dibebaskan. Pasalnya, sang istri meyakini bahwa pria paruh baya asal Lampung itu tidak melakukan tindak rudapaksa terhadap ponakannya, ML.

Berbagai cara dilakukan keluarga Paidi, salah satunya menghubungi pengacara kondang Hotman Paris, me-notice pejabat Lampung, Kapolri, hingga Presiden Jokowi.

Salah satu upaya Nabilla sebagai anak Paidi mencari keadilan yakni mengunggah kronologi kejadian sebenarnya di laman media sosial pribadinya.

Baca Juga: Usai 3 Hari Paidi Dipenjara, Korban ML Tulis Ini di Medsos Sembari Tertawa, Uya Kuya: Ini Ada Kejanggalan!

Selain itu, Nabilla, sang ibu, dan kuasa hukumnya juga diundang ke acara podcast YouTube Uya Kuya untuk klarifikasi.

Kasus Paidi ini menjadi sorotan masyarakat hingga viral di media sosial dan disebut adanya ketidakadilan dimana Paidi divonis penjara 8 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, presenter Uya Kuya bertanya jika dirasa ada ketidakadilan dari kasus Paidi ini, hal apa saja yang menjadi alasannya?

Baca Juga: Kasus Paidi: Lebih Baik Saya Membusuk di Penjara daripada Harus Mengakui yang Tidak Saya Lakukan!

Putri Maya Rumanti S.H.,M.H, selaku kuasa hukum Paidi mengatakan dugaan yang mengejutkan.

"Polisi tidak mau capek. Ingin simple aja terima keterangan, karena sudah (pernah) terjadi seperti itu," ujar Putri dikutip Lingkar Madiun dari YouTube Uya Kuya TV.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x