Kasus Paidi Naik Banding, Diduga Banyak Kejanggalan, Anak Paidi: Kami Memiliki Bukti Kuat!

- 17 Juni 2022, 18:45 WIB
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan.
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus tuduhan rudapaksa Paidi dinyatakan naik banding. Akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil lantaran keluarga Paidi merasa adanya banyak kejanggalan yakni bukt-bukti yang dinilai samar yang berasal dari korban.

Istri Paidi memberkan bukti-bukti yang dinilai samar diantaranya keterangan atau pengakuan dari korban saat dalam kondisi kesurupan, hasil visum dari dokter kandungan dan bukan dari dokter forensik, serta saksi yang diakui oleh kakak dari korban.

Baca Juga: 8 Cara Ampuh Membangunkan Anak agar Mau Shalat Subuh Tanpa Paksaan Orang Tua

Selain itu, istri Paidi juga mengaku bahwa pada saat persidangan dirinya dan sang anak tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, sehingga dirinya hanya mampu mendengarkan dari luar ruangan.

“Pada saat memberikan keterangan saksi-saksi dari mereka, mereka pasif gitu, tidak aktif“ ungkap istri Paidi sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada 17 Juni 2022.

Istri Paidi lanjut menjelaskan bahwa sang suami akhirnya ditahan di penjara karena bukti visum fisik korban dari dokter kandungan yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

Baca Juga: Angel Lelga Jadi Korban Penipuan, Oknum Istri Aparat Ikut Terseret

“Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu dokter ahli kandungan jadi bukan dokter forensik yang dihadirkan, seharusnya dalam tingkat kasus pemerkosaan mereka hadirkan dong ahli forensik” terang istri Paidi.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Instagram @billaaptry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x