Kasus Paidi Viral, Putusan Banding Keluar! Hukuman Dikurangi Jadi 7 Tahun 6 Bulan, Istri dan Anak Paidi Murka

20 Juli 2022, 16:20 WIB
putusan banding kasus Paidi akhirnya keluar pada 20 Juli 2022 /Instagram @billaaptry

LingkarMadiun.com - Kasus Paidi seorang pria paruh baya di Tulang Bawang yang dituduh rudapaksa keponakannya sendiri berinisial ML viral di media sosial.

Sebelumnya, Paidi dikabarkan menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa sang keponakan.

Tak terima dengan hasil vonis, keluarga Paidi pun memutuskan menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala pada 16 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Subang, Tuduhan Yosef kepada Danu Kliennya, Achmad Taufan Tegaskan Hal Ini

Terbaru, hasil putusan banding kasus Paidi akhirnya keluar pada 20 Juli 2022 sebagaimana informasi yang dibagikan oleh anak Paidi melalui Instagram Storynya @billaaptry.

Dalam putusan banding tersebut menunjukkan bahwa hukuman Paidi hanya dipangkas 1 tahun dari 8 tahun 6 bulan penjara menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta.

Sontak pihak keluarga yang telah berharap adanya kebebasan bagi Paidi melalui pengajuan banding menjadi murka.

Baca Juga: Akhirnya Trio Penyerang MU Berhasil Mencetak Gol dan Memenangkan Pertandingan

Bahkan istri dari Paidi dikabarkan terkulai lemas setelah mengetahui hasil putusan banding yang tidak sesuai dengan harapannya.

Kekecewaan terhadap hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dicurahkan anak Paidi di media sosial lantaran sang ayah tidak mendapatkan keadilan hukum yang jelas.

“Bandar narkoba berkilo-kilo diputus bebas? Kasus bapak Paidi yang jelas tidak bersalah yang jutaan pendukung mendoakan kebebasan bapak Paidi tapi hanya dikurangi 1 tahun?” tulisnya sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Profil Kim Garam, Biodata dan Fakta Menarik Mantan Anggota LE SSERAFIM yang Mirip Go Yoon Jung

“Ibu bapak pengadilan kenapa tidak kalian ambil saja nyawa kami sekalian?”tambahnya.

Kasus Paidi dinilai janggal oleh publik khususnya masyarakat Tulang Bawang lantaran tuduhan terjadinya rudakpaksa disampaikan oleh korban yakni ML saat dalam kondisi kesurupan.

Tak hanya itu, kejanggalan lainnya juga terjadi kala keterangan dari korban yang kesurupan bisa dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP serta bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

Baca Juga: Berita Chelsea: Thomas Tuchel Berharap Besar Armando Broja Bertahan di Stamford Brigde

Istri Paidi semakin merasa janggal dalam kasus rudapaksa yang menjerat suaminya lantaran saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah dokter forensik melainkan hanya dokter kandungan.

Meski demikian istri dan anak Paidi mengaku tidak akan menyerah sampai titik darah penghabisan dan berlanjut akan mengajukan kasasi.

“Maju kasasi Bismillah. Walau rumah terjual dan harta kami habis sekalipun kami tidak akan menyerah,” pungkasnya.***

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Instagram @billaaptry

Tags

Terkini

Terpopuler