Kasus Paidi Viral, Istri dan Anak Kekeh Tuntut Keadilan Hukum, Beberkan Kelakukan ML di Media Sosial

- 17 Juli 2022, 18:20 WIB
Tangkapan layar video keluarga Paidi tetap kekeh memperjuangkan keadilan hukum
Tangkapan layar video keluarga Paidi tetap kekeh memperjuangkan keadilan hukum /YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/

LingkarMadiun.com - Keluarga Paidi yakni istri dan anak diundang ke podcast Denny Sumargo untuk menjelaskan buntut dari kasus tuduhan rudapaksa atas keponakannya sendiri.

Paidi harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa sang keponakan yang berinisial ML.

Kasus Paidi dinilai janggal oleh publik khususnya masyarakat Tulang Bawang lantaran tuduhan terjadinya rudakpaksa disampaikan oleh korban yakni ML saat dalam kondisi kesurupan.

Baca Juga: Ikuti Kata Kahn dan Salihamidzic, Nagelsmann Juga Bantah Inginkan Ronaldo

Tak hanya itu, kejanggalan lainnya juga terjadi kala keterangan dari korban yang kesurupan bisa dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP serta bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

Istri Paidi semakin merasa janggal dalam kasus rudapaksa yang menjerat suaminya lantaran saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah dokter forensik melainkan hanya dokter kandungan.

Dalam podcast Denny Sumargo, istri Paidi mengaku sangat mempercayai sang suami dan membantah segala tuduhan tersebut karena ia telah mengenali perilaku suaminya selama 25 tahun berumah tangga.

Baca Juga: Film Ivanna Diangkat dari Kisah Nyata, Bagaimana Sosok Aslinya? Risa Saraswati Beberkan Faktanya

“Saya percaya dan yakin 100 persen karena 25 tahun bang Den, saya tahu bapak (Paidi) seperti apa, perangainya, tingkah lakunya, saya tahu dia seperti apa,” ucap istri Paidi kepada Denny Sumargo sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari kanal YouTubenya pada 17 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x