LingkarMadiun.com - Kasus Paidi kini semakin viral di media sosial lantaran belum menemui titik terang keadilan meski telah menyatakan banding.
Paidi merupakan seorang pria paruh baya di Tulang Bawang yang harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri.
Kasus Paidi dinilai janggal oleh publik khususnya masyarakat Tulang Bawang lantaran tuduhan terjadinya rudakpaksa disampaikan oleh sang ponakan ML saat dalam kondisi kesurupan.
Tak hanya itu, kejanggalan lainnya juga terjadi kala keterangan dari korban yang kesurupan bisa dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP serta bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.
Istri Paidi semakin merasa janggal dalam kasus rudapaksa yang menjerat suaminya lantaran saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah dokter forensik melainkan hanya dokter kandungan.
Keluarga Paidi telah menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala pada16 Juni 2022 lalu demi mendapatkan keadilan.
Viralnya kasus Paidi pun menuai reaksi dari Denny Sumargo, ia pun mengundang istri dan putri kedua Paidi untuk hadir ke podcastnya pada 15 Juli 2022.