Melawan Saat Dimintai Keterangan, Komplotan Begal Ditambak Mati

28 Oktober 2020, 19:54 WIB
ilustrasi ditangkap polisi /Lingkar Madiun/

 

LINGKAR MADIUN –  4 pelaku begal sepeda motor yang dalam beroperasi selalu menggunakan senjata api rakitan, berhasil ditangkap oleh Jajaran Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Para pelaku  adalah FY (21) yang berperan sebagai joki, RE (27) pemetik dan penunjuk arah dan T (35) penadah sepeda motor curian.

Namun seorang tersangka, MS (20) tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, setelah akhirnya ditembak polisi karena mencoba melawan dan menyerang petugas ketika diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian rekan lainnya.

Baca Juga: Libur Panjang Tiba! Berikut 6 Tips Liburan Aman Di Tengah Pendemi Covid 19

Baca Juga: Tuai Kontroversi Karena Menghina Islam, Inilah Profil Presiden Prancis Emmanuel Macron

“Anggota kita terpaksa menembak tersangka, karena dia mencoba menyerang dengan senjata api rakitan, saat kita akan mengembangkan kasus ini dan meminta pelaku menunjukan persembunyian temannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda, Rabu (28/10), dilansir dari RRI.

Dalam melakukan aksinya, menurut Yusri, para pelaku berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari sasaran. Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga atau dalam keadaan sepi.

“Mereka biasa beroperasi dari pukul 13.00 sampai 18.00 sore. Setelah ketemu sasaran, maka mereka akan berbagi tugas, ada yang jadi pengawas, pemetik dan ada juga yang jadi joki. Mereka terkenal sadis, karena tidak segan-segan melukai korbannya, bila aksinya ketahuan,” jelas Yusri.

Baca Juga: Daftar Bantuan UMKM Facebook, Klik Link https://www.facebook.com/business/small-business/grants

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG... Ini Link Live Streaming Monchengaladbach vs Real Madrid Hanya Disini, Gratis!

“Kita juga sedang mengusut dan menelusuri dari mana komplotan ini mendapatkan senjata api rakitan,” lanjutnya.

Akhirnya, ara pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Untuk kasus pencuriannya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, mereka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. ***

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler