Baca Juga: Tersangka Sebut Nama Gisel, Siang Ini Akan Dipanggil Polda Lagi
Dan setelah menjalani pemeriksaan akhirnya J mengaku bahwa pembunuhan tersebut dibantu oleh tersangka H yang akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan bahwa awal terungkapnya kasus ini adalah dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi pada penemuan jenazah yang dikubur di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Pada pemeriksaan, tersangka H Mengaku bahwa telah mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong yang diketahui merupakan milik tersangka J.
Baca Juga: Lagi, Penyelundupan Narkoba ke Lapas Masih Terjadi, Kali Ini Motifnya Gunakan Kaleng Cat
Baca Juga: Motif Penyelundupan Narkotika Kian Marak, Kini Diselundupkan ke Lapas Lewat Pempek Kapal Selam
Dari perbuatannya tersebut, saat ini tersangka H harus ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.***