Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Berikan Mitsubishi Triton Sebagai Hadiah Renovasi Kamar Sel

- 9 Desember 2020, 18:20 WIB
TERDAKWA Fahmi Darmawansyah (tengah) saat  menjalani sidang perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dalam sidang tersebut majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Wahid Husein./ARMIN ABDUL JABBAR/PR
TERDAKWA Fahmi Darmawansyah (tengah) saat menjalani sidang perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dalam sidang tersebut majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Wahid Husein./ARMIN ABDUL JABBAR/PR /ARMIN ABDUL JABBAR/

 

LINGKAR MADIUN – Diketahui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat sebuah mobil mitsubishi Triton dari pengusaha Fahmi Darmawansyah.

Mengenai pemberian mobil ini sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya Majelis Hakim PK menilai bahwa pemberian Mitshubishi Triton hanya dalam rangka kedermawanan Fahmi saja.

Baca Juga: Mengalami Mobil Mogok Jangan Panik, Simak Tips Berikut

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa sekalipun itu putusan hakim, tetap harus dihormati. Namun ditengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut membuat kabur esensi dermawan itu sendiri.

Ali menyatakan bahwa diberikannya sesuatu kepada seorang penguasa atas kekuasaannya adalah perbuatan tercela.

Baca Juga: Pemeran Aktor Doctor Octopus, Alfred Molina Akan Kembali Hadir di Spiderman 3

Hal ini tentu terlihat dari sisi pihak pemberi yang memiliki kepentingan dibalik pemberiannya tersebut.

Ia menjelaskan juga bahwa dari segi hukum hal ini dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Majelis Hakim dalam putusan PK nya mengurangi vonis terhadap Fahmi yang mulanya sebanyak 3,5 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta menjadi 1,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Breaking News, Wakil Walikota Probolinggo Wafat di RSUD dr. Soetomo Akibat Covid-19

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Dalam perkaranya, Fahmi dinilai terbukti memberi hadiah pada Wahid Husein berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Lous Vuitton untuk atasan Wahid Husein

Tak hanya itu, Fahmi juga memberikan hadiah untuk isteri Wahid Husein berupa sepasang sepatu sandal merek Kenzo senilai Rp. 39,5 juta serta mobil berjenis “double 4x4” merek Mitubishi Triton berwarna hitam dengan harga Rp. 427 juta.

Sebelumnya telah diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena Fahmi mendapat renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang pribadi.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah