Kerugian uang negara mencapai Rp. 1.130.512.889.,- sesuai dengan surat Kepal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna Perwakilan provinsi Paoua Nomor SR-453/pw26/5/2020.
MM dijerat pasal 2 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tebtag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***