Diduga Korupsi 1,1 M Dana Pengembalian Mahasiswa Papua, Ketua PAK HAM Ditahan Polda

- 10 Desember 2020, 15:34 WIB
Logo Perhimpunan Asosiai Kabijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua
Logo Perhimpunan Asosiai Kabijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua /Twitter/PAK HAM Papua

Kerugian uang negara mencapai Rp. 1.130.512.889.,- sesuai dengan surat Kepal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna Perwakilan provinsi Paoua Nomor SR-453/pw26/5/2020.

MM dijerat pasal 2 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tebtag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah