Diduga Korupsi 1,1 M Dana Pengembalian Mahasiswa Papua, Ketua PAK HAM Ditahan Polda

- 10 Desember 2020, 15:34 WIB
Logo Perhimpunan Asosiai Kabijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua
Logo Perhimpunan Asosiai Kabijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua /Twitter/PAK HAM Papua

 

 

LINGKAR MADIUN - Dugaan kasus korupsi dari berbagai sektor mulai terkuak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tajam mengusut kasus satu per satu.  Hari ini dikabarkan Ketua Perhimpunan Asosiai Kabijakan dan Hak Asasi manusia Papua (PAK HAM) yang berinisial MM ditahan kepolisian Jayapura.

Diketahui penahanannya terkait dugaan korupsi dana pemulangan mahasiswa eksodus 2019 yang telah merugikan negara hingga Rp 1.130.512.889,-

Setelah penyidik melakukan penyidikan, MM ditahan sejak Senin, 7 Desember 2020 hingga saat ini. Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Papua Brigjen Pol. Mathius Fakhri di Jayapura.

Baca Juga: Pilkada Ponorogo 2020 : Paslon 1 Klaim Unggul 65,20 Persen, Sugiri Tunggu Keputusan KPU

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Kronologi kasus tersebut berawal dari pengajuan proposal kepada Gubernur Papua oleh PAK HAM yang berisi permohonan dukungan dana pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada November 2019.

Pemberian bantuan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama dilaporkan sebanyak 210 orang mahasiswa dengan total biaya Rp 1,5 ,iliar dengan rincian biaya tiket Rp 4,5 juta per orang dan total Rp 945 juta.

Kemudian, untuk 210 orang tersebut diberikan tiket dari daerah asal ke Jayapura masing-masing Rp 1,5 juta dan total sebanyak Rp 315 juta.

Baca Juga: Update Pilkada Gresik 2020, Kedua Kubu Saling Klaim Kemenangan

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x