Kelanjutan Kasus Korupsi Bakamla, Penahanan Tersangka Diperpanjang 40 Hari

- 20 Desember 2020, 18:22 WIB
Foto KPK Tahan Tersangka Perkara Suap Pengadaan BAKAMLA.
Foto KPK Tahan Tersangka Perkara Suap Pengadaan BAKAMLA. /Humas KPK

 

LINGKAR MADIUN – Dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 diperpanjang.

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menentukan perpanjangan ini yang disampaikan oleh Ptr Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ia mengatakan bahwa Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kedepan dikarenakan penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Siapkan Jalur Khusus Lansia dan Kaum Disabilitas di Sekitar Ka'bah

Masa  penahanan untuk dua tersangka  ini akan dilanjutkan lagi pada 21 Desember 2020 hingga 29 Januari 2021.

Keduanya adalah LM yang ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka JAM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya dua tersangka tersebut telah diketahui sebagai direktur PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga: Kim So Yeon dan Uhm Ki Joon Perang Dingin di 'The Penthouse', Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x