Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka jesak 31 Juli 2020 dalam pengembangan kasus Bakamla RI tersebut.
Dalam hal ini pasal yang disangkakan pada Leni dan Juli adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Partai PDIP Menang Banyak Pilkada Papua Barat
Adapun Bambang udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena saat melakukan kesalahan dirinya masih menjabat sebagai Anggota TNI AL.
Dalam hal ini Rahardjo mengajukan banding pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) selama 5 tahun penjara dengan denda Rp. 600 juta subside 6 bulan kurungan.
Keempatnya dianggap merugikan negara hingga Rp. 63,8 miliar dan didasarkan atas penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)***