Baca Juga: BNN Tangkap 88 Sindikat Sepanjang 2020, Penyelundupan Narkoba Jalur Laut Masih Kerap Dilakukan
Baca Juga: Wishnutama Ucapkan Alhamdulillah Saat Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menparekra
Wadi juga mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis. Dan kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.
Kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal mati atau minimal lima tahun.***