Polisi Ungkap Bahaya Penyelundupan Narkoba Berbentuk Kopi, Begini Kronologisnya Praktik Modus Baru

- 22 Desember 2020, 20:07 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono

Baca Juga: BNN Tangkap 88 Sindikat Sepanjang 2020, Penyelundupan Narkoba Jalur Laut Masih Kerap Dilakukan

Baca Juga: Wishnutama Ucapkan Alhamdulillah Saat Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menparekra


Wadi juga mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis. Dan kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal mati atau minimal lima tahun.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah