Berdasarkan rilis yang diterbitkan oleh Tribrata News Polri, berikut rincian tangkapan kasus narkoba ini:
1.Pada Jumat, 27 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Ini Pengungkapan jaringan Pekanbaru-Madura dengan lima tersangka dengan bersama barang bukti sabu 5 kg dan ekstasi 380 butir.
2.Pada Kamis, 29 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Mandailing Natal-Jakarta dengan dua tersangka dengan barang bukti ganja 6 kg.
Baca Juga: Mensos Risma Dapat Amanah Khusus Tuntaskan Program BLT 100 Persen Akhir Tahun Ini
3.Pada Jumat, 13 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Medan-Jombang dengan 4 tersangka dan barang bukti sabu 25 kg dan ekstasi 58.606 butir.
4.Pada Selasa 16 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Padang-Jakarta dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 10 ribu butir.
5.Pada Selasa, 17 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Medan-Tangerang dengan satu tersangka dan barang bukti sabu 3 kg.
Baca Juga: 8 Makanan Tinggi Lemak Ini Ternyata Menyehatkan dan Aman Dikonsumsi Setiap Hari
6.Diungkap pada Minggu 22 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung. Pengungkapan jaringan Medan-Jakarta, dengan empat tersangka, dan barang bukti sabu 10 kg.
7.Pada Sabtu, 19 Desember 2020 Pengungkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan tiga tersangka dengan barang bukti sabu 45 kg.