Sebesar 5,07 Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati Sulut

- 31 Desember 2020, 19:40 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /Mufid Majnun

 

 

LINGKAR MADIUN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp5,07 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsih dan penyelamatan ini dilakukannya panjang tahun 2020,

Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga: Asik! AirAsia Buka Lagi Rute Labuan Bajo Dan Bali, Simak Jadwalnya Disini

Uang negara yang diselamatkan senilai  sekitar Rp5,07 miliar yang dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor)

"Terdapat pula potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan dari penanganan perkara yang sedang ditangani oleh kejaksaan se-Sulut sekitar Rp30,8 miliar," katanya.

Ia juga meyampaikan bahwa saat ini kejati sulut sedang menangani satu perkara dugaan tipikor.

Baca Juga: E-INOBUS Ukuran 8 Meter Siap Uji Operasional di Jakarta, Simak Disini Selengkapnya!

Kasus ini telah masuk pada tahap penyidikan terkait kegiatan pekerjaan Dermaga Pelabuhan Perikanan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018,

Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perhitungan kerugian negara oleh tenaga ahli konstruksi dalam kasus itu sekitar Rp1,7 miliar.

BPKP Provinsi Sulut sedang melaksanakan audit dan perkara ini tengah menunggu hasilnya. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x