Gugatan Praperadilan HRS Ditolak, Kombes Hengki : Putusan Praperadilan Adalah Basis Hukum yang Solid

- 13 Januari 2021, 14:07 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./

“Penahanan terhadap HRS juga dikuatkan hakim praperadilan sebagai respons hukum yang wajar. Sehingga, menurutnya menjadi jelas dasar sanggahan kepolisian, atas materi praperadilan yang diajukan tim advokasi HRS," lanjut Hengki

Ini berarti bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon mengenai gugatan itu tidak bisa diterima oleh hakim.

Permohonannya meliputi penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, yang tidak bisa diterima oleh hakim.

Semua hal ini dijelaskan oleh kombes Hengki  selaku Kabid Hukum Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x