“Penahanan terhadap HRS juga dikuatkan hakim praperadilan sebagai respons hukum yang wajar. Sehingga, menurutnya menjadi jelas dasar sanggahan kepolisian, atas materi praperadilan yang diajukan tim advokasi HRS," lanjut Hengki
Ini berarti bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon mengenai gugatan itu tidak bisa diterima oleh hakim.
Permohonannya meliputi penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, yang tidak bisa diterima oleh hakim.
Semua hal ini dijelaskan oleh kombes Hengki selaku Kabid Hukum Polda Metro Jaya.***