“Artinya, kegiatan di perusahaan tersebut ilegal,” tutur Rusdi.
PT. Kampung Kurma diduga melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Tim penyidik juga sudah memeriksa 70 orang saksi dan korban serta menyita dokumen-dokumen dan aset berupa lokasi usaha yang diatasnamakan PT. Kampung Kurma tersebut.
“Seperti di Banten itu Pandeglang dan Kabupaten Lebak, kemudian satu lokasi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Cirebon. Maka, total keseluruhan enam lokasi atas nama PT. Kampung Kurma,” ucapnya.***