LINGKAR MADIUN– PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri karena tanpa izin menggunakan lahan yang berlokasi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman membenarkan adanya pelaporan tersebut saat berada di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 22 Januari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Semua Aktifitas FPI Terlarang, Simak Alasannya di Sini
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Akan Diistimewakan
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," tutur Ikbar.
Lebih lanjut, Ikbar mengungkapkan bahwa sekira 250 orang, termasuk Rizieq Shihab, telah dilaporkan karena diduga ikut menguasai lahan tersebut.
PTPN VIII melaporkan kasus ini dengan nomor registrasi LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 dengan pihak terlapor Muhammad Rizieq Shihab dan Gabriele Luigi Antoneli.
Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Semua Aktifitas FPI Terlarang, Simak Alasannya di Sini
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Akan Diistimewakan